MAKALAH
TANGGUNG
GUGAT PERAWAT
Dosen Pengampu
: Sulastri, S.Kep,Ns

Disusun
Oleh :
1.
Anik Wijayanti
|
20120986
|
2.
Fajriatul Musdhalifah
|
20120990
|
3.
Garry Carascica
|
20120999
|
AKADEMI
KEPERAWATAN MUHAMMADIYAH
KENDAL
2013 / 2014
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tanggung Gugat Perawat
Barbara kozier (dalam Fundamental of nursing
1983:7, 25)
Acountability : dapat diartikan
sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar
dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.
Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi
perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu
konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya
bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya.
Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus
mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.
Hal
ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :
1. Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan?
2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung
gugat?
3. Dengan kriteria apa saja tangung gugat
perawat diukur baik buruknya?
1)
Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan ?
Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung
gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki
tanggung jawab terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung
gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat
memiliki tanggung gugat terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai
contoh: perawat memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi
ditentukan berdasarkan advis dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat
daftar biaya dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan
ke pihak rumah sakit.Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat
terhadap klien, dokter, RS dan profesinya.
2)
Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan
professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat
sampai persiapan pulang.Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.
3)
Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik
buruknya?
Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi
Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu
dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang
tercantum.baik itu dalam input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat
mencuci tangan sesuai standar melalui 5 tahap yaitu.Mencuci kuku, telapak
tangan, punggung tangan, pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dan
sebagainya.
B.
Jenis atau macam-macam tanggung
gugat perawat
Istilah tanggung gugat, merupakan istilah yang baru
berkembang untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya
menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan
tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis
( dokter, bidan, perawat) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam
perjanjian. Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat
dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat
ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan profesinya.Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan
atau tindakan yang dilakukannya.
Macam-Macam Jenis Tanggung Gugat :
a. Contractual Liability.
Tanggung gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu
kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain sebagai
akibat adanya hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan terapetik,
kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care provider
adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter atau
tenaga kesehatan lain hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang tidak
memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat dikatagorikan
sebagai civil malpractice
b. Liability in Tort
Tanggung gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual
obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum . Pengertian melawan hukum
tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban
hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang
berlawanan dengan kesusilaan yang baik & berlawanan dengan ketelitian yang
patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain
(Hogeraad, 31 Januari 1919).
c. Strict Liability
Tanggung gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa
kesalahan (liability whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan
apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence.
Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of
commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka
akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan
akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut
d. Vicarious Liability
Tanggung gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate).Dalam
kaitannya dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer) dapat bertanggung
gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam
kedudukan sebagai sub-ordinate (employee).
Kasus Tanggung Gugat Perawat
Klien meminta untuk diaborsi demi
keselamatan ibunya, suaminya setuju tetap ia mengatakan
pada perawat bahwa ia kan selalu tersiksa dengan pikiran-pikiran
bahwa ia setuju membinasakan makhluk yang ia bantu pembentukannya.
Si istri juga mengatakan kepada perawat itu bahwa ia juga
setuju untuk melakukan aborsi tersebut demi keselamatanya.
Solusi dan pembahasan:
Sebagai tenaga perawat kersehatan, seorang perawat harus
mempunyai tunggung gugat terhadap kliennya. Perawat melakukan perannya sebagai
advokasi, edukasi, dan kolaborasi, jadi seorang perawat juga harus
melindungi hak-hak pasien tentang masalah aborsi
ini sehingga perawat tidak bertindak sendiri melainkan membutuhkan kerjasama
dari tim lain. Dan masalah tentang edukasinya perawat memberikan informasi
tentang bahayanya aborsi bagi kesehatan klien dan tidak hanya kepentingan
kesehatannya saja tetapi seorang perawat juga harus mampu
membangkitkan spiritual si klien tentang aborsi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar