Minggu, 02 Februari 2014

makalah tanggung gugat perawat

MAKALAH

TANGGUNG GUGAT PERAWAT
Dosen Pengampu : Sulastri, S.Kep,Ns


akper kendal_3.jpg

Disusun Oleh :
1.     Anik Wijayanti
20120986
2.     Fajriatul Musdhalifah
20120990
3.     Garry Carascica
20120999


AKADEMI KEPERAWATAN MUHAMMADIYAH
KENDAL
2013 / 2014



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Tanggung Gugat Perawat

Barbara kozier (dalam Fundamental of nursing 1983:7, 25)

Acountability : dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.

Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.

Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :

1.   Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan?
2.   Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
3.   Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?

1)            Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan ?

Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh:  perawat memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit.Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan profesinya.

2)            Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?

Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang.Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.

3)            Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?

Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai standar melalui 5 tahap yaitu.Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan, pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dan sebagainya.


B.     Jenis atau macam-macam tanggung gugat perawat

Istilah tanggung gugat, merupakan istilah yang baru berkembang untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter, bidan, perawat) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam perjanjian. Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.

Macam-Macam Jenis Tanggung Gugat :

a.       Contractual Liability. 

Tanggung gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain sebagai akibat adanya hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter atau tenaga kesehatan lain  hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat dikatagorikan sebagai civil malpractice

b.      Liability in Tort

Tanggung gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum . Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik & berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad, 31 Januari 1919).




c.       Strict Liability 

Tanggung gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut

d.      Vicarious Liability

Tanggung gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate).Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee).














Kasus Tanggung Gugat Perawat

Klien meminta untuk diaborsi demi keselamatan ibunya, suaminya setuju  tetap  ia mengatakan pada perawat bahwa ia kan selalu tersiksa dengan  pikiran-pikiran bahwa ia setuju membinasakan makhluk yang ia bantu  pembentukannya. Si istri juga mengatakan kepada perawat  itu bahwa ia juga setuju untuk  melakukan aborsi tersebut demi keselamatanya.

Solusi dan pembahasan:

Sebagai tenaga perawat kersehatan, seorang perawat harus mempunyai tunggung gugat terhadap kliennya. Perawat melakukan perannya sebagai advokasi, edukasi, dan  kolaborasi, jadi seorang perawat juga harus melindungi hak-hak pasien tentang masalah  aborsi ini  sehingga perawat tidak bertindak sendiri melainkan membutuhkan kerjasama dari tim lain. Dan masalah tentang edukasinya perawat memberikan  informasi tentang bahayanya aborsi bagi kesehatan klien dan tidak hanya kepentingan kesehatannya saja tetapi seorang perawat  juga harus mampu membangkitkan spiritual si klien tentang aborsi ini.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar